KESULTANAN /KERAJAAN PONTIANAK

Kerajaan Pontianak

lambang Kesultanan Pontianak
1. Sejarah
Menurut Syarif Ibrahim Alqadrie, Kesultanan Kadriah Pontianak di Kalimantan Barat adalah kesultanan termuda di nusantara, bahkan di dunia, karena kesultanan ini didirikan relatif paling terakhir dibandingkan dengan kemunculan kesultanan-kesultanan lainnya (Syarif Ibrahim Alqadrie, 1979:12). Pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, kesultanan yang lahir dari perpaduan kebudayaan Arab, Melayu, Bugis, dan Dayak ini resmi didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alqadrie (Ansar Rahman, et.al, 2000:xxvii).
a. Riwayat  Berdirinya Kesultanan Kadriah – Pontianak
Syarif Abdurrahman Alqadrie yang menjadi sosok sentral atas berdirinya Kesultanan Kadriah Pontianak di Kalimantan Barat adalah putra dari Sayid Habib Husein Alqadrie, seorang penyiar agama Islam asal Timur Tengah. Husein Alqadrie dilahirkan pada tahun 1706 M di sebuah kota kecil bernama Trim di Hadramaut (Yaman Selatan). Setelah mendalami ajaran Islam dan ilmu pengetahuan lainnya selama lebih dari 4 tahun, Husein Alqadrie berkeinginan merantau ke negeri-negeri timur. Keinginan itu didukung oleh tiga kawan seperguruannya yakni Sayid Abubakar Alaydrus, Sayid Umar Assegaf, dan Sayid Muhammad Ibnu Ahmad Qudsi (Mahayudin Haji Yahya, 1999:224).
Dalam perantauannya, keempat pendakwah itu tiba di Terengganu (sekarang termasuk wilayah negara Malaysia). Dari Terengganu, mereka kemudian menuju ke Aceh. Di sinilah keempat sahabat itu berpisah. Sayid Abu Bakar Alaydrus tetap tinggal di Aceh, Sayid Umar Bachsan Assegaf meneruskan perjalanan ke Siak, dan Sayid Muhammad Ibnu Ahmad Al-Qudsi kembali ke Terengganu (Rahman, 2004:16). Sedangkan Husein Alqadrie sendiri melanjutkan perjalanannya menyusuri Pantai Timur Sumatra menuju ke Pulau Jawa untuk mengunjungi negeri-negeri Islam yang dilaluinya, termasuk Palembang, Banten, Cirebon, Demak, Mataram, Jawa bagian timur, dan Betawi (Yahya, 1999:224-225).
Husein Alqadrie kemudian menetap di Semarang selama dua tahun. Dari Semarang, ia menyeberangi lautan hingga sampai di wilayah Kesultanan Matan di Ketapang, Kalimantan Barat. Kehadiran Husein Alqadrie disambut baik oleh keluarga Kesultanan Matan yang waktu itu dipimpin oleh Sultan Muhammad Muazzuddin (1724−1738 M). Husein Alqadrie berhasil menawan hati warga Kesultanan Matan karena tidak lama setelah kedatangannya, Husein Alqadrie diangkat menjadi hakim/qadhi kesultanan oleh Sultan Muhammad Muazzuddin. Bahkan oleh rakyat Matan, Husein Alqadrie sangat dihormati seperti layaknya seorang wali (Musni Umberan, et.al., 1995:46-47).
Tidak hanya itu, Husein Alqadrie kemudian dinikahkan dengan anak perempuan Sultan Muhammad Muazzuddin yang bernama Nyai Tua. Dari perkawinan itu, Husein Alqadrie dikaruniai 4 orang anak, yaitu Syarifah Khadijah, Syarif Abdurrahman Alqadrie, Syarifah Mariyah, dan Syarif Alwie Al-Qadrie. Syarif Abdurrahman Alqadrie dilahirkan pada tahun 1739 M (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Pada tahun 1738 M, Sultan Matan, Sultan Muhammad Muazzuddin, wafat dan digantikan Sultan Muhammad Tajuddin (1738–1749 M). Husein Alqadrie masih bertahan di Kesultanan Matan hingga Sultan Muhammad Tajuddin digantikan oleh Sultan Ahmad Kamaluddin (1749−1762 M). Pada masa ini, Husein Alqadrie berselisih paham dengan Sultan Ahmad Kamaluddin tentang kebijakan hukuman mati. Ketidaksepahaman ini membuat Husein Alqadrie beserta keluarganya meninggalkan Matan pada tahun 1755 M dan beralih ke Kesultanan Mempawah yang kala itu dipimpin oleh Opu Daeng Menambun (1740-1766 M) (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Rombongan Husein Alqadrie disambut suka-cita oleh keluarga Kesultanan Mempawah. Husein Alqadrie kemudian diangkat sebagai patih dan imam besar Kesultanan Mempawah. Atas izin Opu Daeng Menambon pula, Husein Alqadrie menempati daerah Kuala Mempawah atau Galah Herang yang menjadi tempat di mana ia mengajarkan Islam. Untuk mempererat hubungan antara keluarga Husein Alqadrie dengan Kesultanan Mempawah, maka Syarif Abdurrahman Alqadrie dinikahkan dengan putri Opu Daeng Menambon dari Ratu Kesumba, bernama Putri Candramidi. Perkawinan ini dikaruniai tiga orang putra dan tiga orang putri (Muhammad Hidayat, tt: 21).
Kesukaan Syarif Abdurrahman Alqadrie adalah berkelana, baik untuk berdagang atau sekadar berpetualang mengunjungi negeri-negeri lain. Pada tahun 1759 M, Abdurrahman Alqadrie mengadakan pelayaran ke beberapa tempat seperti ke Pulau Tambelan, Siantan, dan Siak. Selanjutnya, pada tahun 1765 M, ia berlayar menuju Palembang. Dua tahun kemudian, Abdurrahman Alqadrie melakukan perjalanan ke Banjarmasin dan menetap di Kesultanan Banjar. Pada tahun 1768, Abdurrahman Alqadrie menikah lagi dengan putri Sultan Banjar yang bernama Syarifah Anum dan mendapat gelar Pangeran Syarif Abdurrahman Nur Alam (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Ketika Abdurrahman Alqadrie masih berada di Banjarmasin, dua orang yang disayanginya wafat. Pada tahun 1766 M, Sultan Mempawah Opu Daeng Menambon meninggal dunia, kemudian disusul oleh sang ayah, Husein Alqadrie, yang menghembuskan nafas penghabisan pada tahun 1770 M. Mangkatnya dua orang yang sangat dihormati dan dibanggakan oleh Abdurrahman Alqadrie itu mendorongnya untuk mencari tempat permukiman baru.
Pada tahun 1771 M, rombongan Abdurrahman Alqadrie, di antaranya terdapat lima putra Opu Daeng Menambon, yaitu Panembahan Adijaya, Syarif Ahmad, Syarif Abubakar, Syarif Alwie, dan Syarif Muhammad, mulai berlayar untuk mencari tempat permukiman baru. Setelah 4 hari perjalanan, mereka tiba di sebuah pulau kecil bernama Batu Layang yang terletak 15 kilometer dari muara Sungai Kapuas. Dari sini, rombongan meneruskan perjalanan hingga mendekati simpang tiga pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Berdasarkan cerita yang diyakini masyarakat lokal di sana, di tempat inilah rombongan Abdurrahman Alqadrie berperang melawan “makhluk halus” yang oleh warga setempat disebut dengan nama hantu “kuntilanak” (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Menurut pandangan Jimmy Ibrahim (1971), nama “kuntilanak” tersebut hanya merupakan kiasan untuk menjelaskan bahwa pengganggu rombongan Abdurrahman Alqadrie itu adalah gerombolan perompak/bajak laut yang biasa bersembunyi di persimpangan yang menjorok ke arah Sungai Landak sebelum melakukan aksinya (Jimmy Ibrahim, 1971:17). Pada akhirnya nanti, nama “kuntilanak” lambat-laun menjadi “Pontianak” yang tidak lain adalah nama kota di seberang Istana Kadriah.
Kraton Kadriah Pontiank

Pada tanggal 23 Oktober 1771 M, rombongan Abdurrahman Alqadrie berhasil memukul mundur gerombolan perompak “kuntilanak” di muara Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Pada hari yang sama, rombongan Abdurrahman Alqadrie berlabuh di tepian Sungai Kapuas dan membangun surau yang kelak menjadi Masjid Jami’, masjid agung Kesultanan Kadriah Pontianak. Kemudian, rombongan Abdurrahman Alqadrie mulai mempersiapkan permukiman di sebuah tempat yang menjorok ke darat sekitar 800 meter dari surau. Permukiman inilah yang menjadi tempat dibangunnya Istana Kesultanan Kadriah Pontianak. Meski sudah merintis pendirian pemerintahan Kadriah Pontianak sejak tahun 1771 M, namun baru pada tahun 1778 M Abdurrahman Alqadrie secara resmi dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dengan gelar Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie yang berkuasa sampai tahun 1808 M (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
b. Kesultanan Kadriah Pontianak pada Masa Kolonial
Penobatan Abdurrahman Alqadrie sebagai Sultan Kadriah Pontianak pada tahun 1778 M dilakukan oleh Sultan Raja Haji, penguasa Kesultanan Riau, dan dihadiri oleh para pemimpin dari sejumlah kerajaan, termasuk dari Kerajaan Matan, Sukadana, Kubu, Simpang, Landak, Mempawah, Sambas, dan Banjar. Abdurrahman Alqadrie memang memiliki kedekatan hubungan dengan keluarga Kesultanan Riau. Abdurrahman Alqadrie adalah menantu Opu Daeng Manambon (Sultan Mempawah), sedangkan Sultan Raja Haji adalah putra Daeng Celak yang tidak lain adalah saudara sekandung Opu Daeng Manambon (M.S. Suwardi, 1983, dalam Alqadrie, 2005, http://syarif-untan.tripod.com).
Pada masa itu, Belanda melalui VOC (Vereenigde Oost indische Compagnie) yang dibentuk sejak 20 Maret 1602, sudah menanamkan pengaruhnya di Kalimantan Barat. VOC rupanya khawatir melihat hubungan erat antara Kesultanan Kadriah Pontianak dengan beberapa kerajaan lain dan kemudian VOC berusaha menghancurkan persekutuan itu. Pada akhir tahun 1778 M, dari Batavia, VOC mengutus Nicholas de Cloek ke Pontianak untuk merangkul Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie, tetapi usaha pertama ini gagal. Selanjutnya, pada bulan Juli 1779 M, VOC mengirim Willem Adriaan Palm (Komisaris VOC) ke Pontianak. Dengan alasan mendirikan perwakilan dagang, VOC berhasil menanamkan pengaruhnya di Kesultanan Kadriah Pontianak. Palm kemudian digantikan Wolter Markus Stuart yang bertindak sebagai Resident van Borneo’s Wester Afdeling I (1779 – 1784 M) dengan kedudukan di Pontianak (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Akal licik VOC rupanya berhasil membujuk Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie untuk melakukan ekspansi ke wilayah kerajaan-kerajaan yang semula menjadi sekutu Kesultanan Kadriah Pontianak. Ini berarti VOC juga sukses mewujudkan misinya, yakni memecah-belah persatuan di antara kerajaan-kerajaan tersebut. Dengan bantuan VOC, pada tahun 1786 M, armada Kesultanan Kadriah Pontianak menyerang Kesultanan Tanjungpura di Sukadana. Kemudian, pada tahun 1787 M, Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie berhasil menaklukan Kesultanan Mempawah. Oleh VOC, putra sulung Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie dari Putri Candramidi, Syarif Kasim Alqadrie, diangkat sebagai Panembahan Mempawah (Hidayat, tt:22). Pengangkatan yang tidak disetujui oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie ini diresmikan berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Agustus 1787 (Rahman, 2000:109-110).
Syarif Kasim semakin tenggelam dalam pengaruh Belanda sampai ketika ayahnya wafat pada tahun 1808. Sebelum mangkat, Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie sebenarnya telah menetapkan putranya yang lain, Syarif Usman Alqadrie, sebagai penerus tahta Kesultanan Kadriah Pontianak. Dikarenakan Syarif Usman masih kecil, maka Syarif Kasim merasa berhak menduduki singgasana sebagai pengganti ayahnya. Pada tahun 1808 itu, Syarif Kasim diangkat menjadi Sultan Kadriah Pontianak namun dengan kesepakatan bahwa ia hanya menjabat selama sepuluh tahun sambil menunggu Syarif Usman beranjak dewasa. Perjanjian itu diingkari karena pada kenyataannya Syarif Kasim berkuasa sampai akhir hayat, yakni hingga tahun 1819.
Di bawah rezim Sultan Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819), Kesultanan Kadriah Pontianak semakin tergantung kepada pihak-pihak asing, yakni Belanda dan kemudian Inggris yang berkuasa di Hindia (Indonesia) sejak tahun 1811. Ketika Belanda kembali menguasai nusantara, termasuk Pontianak, Sultan Syarif Kasim Alqadrie memperkenankan Gubernur Jenderal Hindia Belanda LPJ Burggraaf du Bus de Gisignies (1826-1830) mendirikan sebuah benteng Belanda di Pontianak yang diberi nama Marianne’s Oord, yakni nama putri Raja Negeri Belanda, Raja Willem I. Inilah asal-muasal nama kampung Mariana yang terletak di depan pelabuhan Pontianak sekarang. Benteng Marianne’s Oord kemudian menjadi markas tentara Belanda dan sering disebut sebagai Benteng du Bus (Rahman, 2000:113).
Pada tanggal 25 Februari 1819 Sultan Syarif Kasim Alqadrie wafat dan dikebumikan di Batu Layang. Terjadi ketegangan perihal siapa yang berhak menjadi Sultan Kadriah Pontianak selanjutnya. Di satu pihak, Syarif Usman Alqadrie dianggap paling layak menduduki tahta Kesultanan Kadriah Pontianak. Namun di sisi lain, putra Sultan Syarif Kasim Alqadrie yang bernama Syarif Abubakar Alqadrie juga menginginkan singgasana tersebut. Di sinilah campur tangan Belanda kembali berperan. Sesuai kesepakatan sebelum Sultan Syarif Kasim Alqadrie dinobatkan, Belanda kemudian menunjuk Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855) sebagai Sultan Kadriah Pontianak ketiga. Untuk meminimalisir konflik, Belanda memberi gelar Syarif Abubakar Alqadrie sebagai Pangeran Muda dan kepadanya diberi tunjangan 6000 gulden setiap tahun (Rahman, 2000:118).
Di luar ketundukannya kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda, Sultan Syarif Usman Alqadrie setidaknya pernah menorehkan beberapa kebijakan yang bermanfaat, termasuk dengan meneruskan pembangunan Masjid Jami’ pada tahun 1821 dan memulai pendirian Istana Kadriah pada tahun 1855. Pada bulan April 1855, Sultan Syarif Usman Alqadrie meletakkan jabatannya sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan kemudian wafat pada tahun 1860 dengan meninggalkan 6 orang istri dan 22 orang anak (Rahman, 2000:117-118).
Anak tertua Sultan Syarif Usman Alqadrie, bernama Syarif Hamid Alqadrie, dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak yang keempat pada tanggal 12 April 1855. Pada era Sultan Syarif Hamid Alqadrie (1855 – 1872), wilayah Belanda di daerah kekuasaan Kesultanan Kadriah Pontianak semakin meluas, termasuk di daerah bagian barat Sungai Kapuas Kecil yang menjadi pusat perdagangan dan pusat pemerintahan Belanda di Kalimantan Barat. Taktik Belanda yang seperti ini sudah dimulai sejak era Sultan Syarif Kasim Alqadrie sebagai upaya untuk terus menekan Kesultanan Kadriah Pontianak dan mengecilkan peran Sultan Hamid Alqadrie (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com). Sultan Syarif Hamid Alqadrie wafat pada tahun 1872, meninggalkan 3 orang istri, 3 orang selir, dan 20 orang anak.
Putra tertua Sultan Syarif Hamid Alqadrie, Syarif Yusuf Alqadrie, diangkat sebagai Sultan Kadriah Pontianak beberapa bulan setelah ayahandanya wafat. Penguasa Kesultanan Kadriah Pontianak kelima, Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), merupakan satu-satunya sultan di Kesultanan Qadriah yang paling sedikit mencampuri urusan pemerintahan, sangat  kuat berpegang pada aturan agama, dan merangkap sebagai penyebar agama Islam (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Era pemerintahan Sultan Syarif Yusuf Alqadrie berakhir pada tanggal 15 Maret 1895 dan digantikan oleh putranya yang bernama Syarif Muhammad Alqadrie (1895 – 1944) yang dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak yang kelima pada tanggal 6 Agustus 1895. Pada masa ini, campur-tangan Belanda dalam urusan internal Kesultanan Kadriah Pontianak semakin kuat dengan ikut memaksakan pengaruhnya bahkan sampai dalam hal yang prinsip, yakni menghapuskan Syariat Islam dan menggantinya dengan hukum pidana dan perdata (Hidayat, tt:23).
Di sisi lain, Sultan Syarif Muhammad Alqadrie sangat berperan dalam mendorong terjadinya perubahan di Pontianak. Dalam bidang sosial, ia pertama kali berpakaian kebesaran Eropa sebagai pakaian resmi di samping pakaian Melayu dan menyokong majunya bidang pendidikan serta kesehatan. Di sektor ekonomi, Sultan Syarif Muhammad Alqadrie menjalin perdagangan dengan Riau, Palembang, Batavia, Banten, Demak, dan Banjarmasin, bahkan dengan Singapura, Johor, Malaka, Hongkong, serta India. Selain itu, Sultan juga mendorong masuknya modal swasta Eropa dan Cina, serta mendukung kaum petani Melayu, Bugis, Banjar, dan Cina mengembangkan perkebunan karet, kelapa dan kopra serta industri minyak kelapa. Sementara dalam aspek politik, Sultan memfasilitasi berdiri dan berkembangnya organisasi politik yang dilakukan baik oleh kerabat kesultanan maupun oleh tokoh-tokoh masyarakat (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Era kekuasaan Sultan Syarif Muhammad Alqadrie menjadi penanda tamatnya kekuasaan Belanda seiring kedatangan Jepang ke Indonesia pada tahun 1942. Namun, hadirnya balatentara Jepang di Pontianak justru menjadi petaka bagi Kesultanan Kadriah Pontianak. Pada bulan Januari 1944, karena dianggap bersekutu dengan Belanda, Jepang menangkap Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (pada tanggal 24 Januari 1944) beserta ribuan orang kerabat kesultanan, pemuka adat, dan tokoh masyarakat Kadriah Pontianak (Muhammad Yanis, 1983:170-182). Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati pada tanggal 28 Juni 1944. Jenazah Sultan Syarif Muhammad Alqadrie baru ditemukan pada tahun 1946 (Mawardi Rivai, 1995:26). Tragedi berdarah tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Peristiwa Mandor.
Foto Keraton kadriah Tempoe Doeloe

c. Kesultanan Kadriah Pontianak pada Era Kemerdekaan RI
Meskipun proklamasi kemerdekaan Indonesia telah diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta, namun situasi politik di Pontianak masih belum stabil karena berita tentang kemerdekaan Indonesia sangat terlambat sampai ke Pontianak. Pada tanggal 29 Agustus 1945, di bawah pengawasan aparat Jepang yang masih bertahan di Pontianak, keluarga Kesultanan Kadriah Pontianak yang tersisa mengadakan pertemuan guna memilih pengganti Sultan Syarif Muhammad Alqadrie. Pertemuan darurat ini akhirnya memutuskan bahwa Syarif Thaha Alqadrie, cucu laki-laki tertua Sultan Syarif Muhammad Alqadrie, ditetapkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak yang ketujuh (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Dipilihnya Syarif Thaha Alqadrie sebagai calon Sultan Kadriah Pontianak disebabkan karena memang tidak ada pilihan lain. Pasalnya, 4 orang putra almarhum Sultan Syarif Muhammad Alqadrie telah gugur akibat keganasan Jepang, sedangkan seorang putra yang masih hidup, yakni Syarif Hamid Alqadrie, saat itu masih menjadi tahanan Jepang. Sejak tahun 1942, Syarif Hamid Alqadrie, mantan perwira kesatuan tentara Hindia Belanda atau Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger (KNIL), dipenjarakan di Batavia (Rivai, 1995:25-26).
Masa pemerintahan Sultan Syarif Thaha Alqadrie hanya berlangsung selama 3 bulan, yaitu dari bulan Agustus hingga Oktober 1945, karena Syarif Hamid Alqadrie sudah bebas dari penjara dan kembali ke Pontianak. Syarif Hamid Alqadrie dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak kedelapan pada tanggal 29 Oktober 1945 dan bergelar Sultan Syarif Hamid II Alqadrie atau yang sering dikenal dengan nama Sultan Hamid II.
Sejak muda, putra sulung almarhum Sultan Syarif Muhammad Alqadrie ini telah mengenal pendidikan modern. Syarif Hamid Alqadrie menempuh sekolah dasar di Europeesche Lagere School (ELS) Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. Kemudian meneruskan studi ke sekolah menengah Hogeere Burger School (HBS) di Bandung sebelum pergi ke Breda, Belanda, untuk melanjutkan pendidikan di sekolah perwira KNIL. Pada tahun 1937, ia dilantik sebagai perwira KNIL dengan pangkat Letnan Dua. Dalam karir kemiliterannya, Syarif Hamid Alqadrie pernah bertugas di Malang, Bandung, Balikpapan dan beberapa tempat lainnya di Jawa (Rahman, 2000: 172).
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949, Sultan Hamid II mengisi posisi sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Selain itu, Sultan Hamid II selalu terlibat dalam berbagai perundingan penting antara Indonesia dan Belanda. Ketika RIS dibentuk, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara dan selama masa jabatan itu, ia menjadi salah satu orang yang ditugaskan Presiden Soekarno untuk merancang gambar lambang negara. Presiden Soekarno mengamanatkan bahwa lambang negara hendaknya mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara, di mana sila-sila Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara (Yayasan Sultan Hamid II Jakarta, 2007, dalam www.istanakadriah.blogspot.com).
Pada tanggal 5 Januari 1950, Sultan Hamid II meletakkan jabatan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan selaku Wakil DKIB. Selanjutnya, pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuk Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara. Dalam seleksi tersebut, terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya Mohammad Yamin. Pemenangnya adalah karya Sultan Hamid II karena karya Yamin menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang (Mohammad Hatta, 1978:108). Dengan demikian, Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara Indonesia adalah karya putra Kesultanan Kadriah Pontianak, yaitu Sultan Hamid II.
Namun, peristiwa kudeta Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dimotori mantan Kapten KNIL, Raymond Westerling, pada tanggal 23 Januari 1950, menyeret nama Sultan Hamid II. Menurut pernyataan Yayasan Sultan Hamid II Jakarta, Westerling memang sempat menawarkan kepada Sultan Hamid II untuk mengambil-alih komando namun Sultan Hamid II menolak tegas tawaran tersebut karena Westerling adalah gembong APRA (Yayasan Sultan Hamid II Jakarta, 2007, dalam www.istanakadriah.blogspot.com). Namun, dugaan keterlibatan Sultan Hamid II dalam peristiwa Westerling tetap membuatnya dipenjara oleh pemerintah RI selama 10 tahun sejak tahun 1953. Sultan Hamid II ditangkap pada tanggal 5 April 1950 (J.U. Lontaan, 1975:240).
Dengan dihukumnya Sultan Hamid II, roda pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak pun berhenti di mana kesultanan sudah tidak mempunyai kekuasaan secara politik lagi. Sultan Hamid II selaku Sultan Kadriah Pontianak yang terakhir, meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batu Layang.
2. Silsilah
Berikut daftar para sultan yang pernah memimpin Kesultanan Kadriah Pontianak sejak awal berdirinya pada tahun 1771 M hingga berhentinya proses pemerintahan kesultanan pada tahun 1950:
  1. Sultan Syarif Abdurahman Alqadrie (1771 – 1808 M).
  2. Sultan Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819).
  3. Sultan Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855).
  4. Sultan Hamid Alqadrie (1855 – 1872).
  5. Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895).
  6. Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (1895 – 1944).
  7. Sultan Syarif Thaha Alqadrie (1945).
  8. Sultan Syarif Hamid II atau Sultan Hamid II (1945 – 1950) (Hidayat, tt:24).

Sultan Hamid II (Pembuat Lambang Garuda)
3. Sistem Pemerintahan
Kesultanan Kadriah Pontianak hampir tidak pernah dapat mengatur pemerintahannya secara mandiri karena Belanda sudah menanamkan pengaruhnya tidak lama setelah Kesultanan Kadriah Pontianak berdiri pada tahun 1771 M. Pada tanggal 5 Juli 1779, Belanda menjadikan salah satu daerah Kesultanan Kadriah Pontianak, yakni Tanah Seribu atau Verkendepaal yang terletak di seberang Istana Kadriah Pontianak, sebagai pusat kedudukan Kepala Daerah Karesidenan Borneo. Selaku wakil pemerintah kolonial yang membawahi langsung beberapa daerah, termasuk Pontianak, Siantan, Sungai Kakap, dan lain-lain, Asisten Residen Pontianak (semacam Kepala Daerah Tingkat II/Bupati Pontianak) (www.pemkot.pontianak.go.id). Sistem pemerintahan seperti ini bertahan hingga pada masa pendudukan Jepang (1942-1945).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak selalu tergantung dengan kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pada setiap pergantian kepemimpinan kesultanan, Belanda selalu memaksakan kehendaknya melalui kontrak politik. Ketika Sultan Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819) naik tahta menggantikan Sultan Syarif Abdurahman Alqadrie, ia harus menandatangani kontrak politik dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tanggal 12 Januari 1819. Isi dari kontrak politik antara Sultan Syarif Kasim Alqadrie dan Komisaris Nahuys van Burgst dari pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda itu antara lain:
  1. Kekuasaan atas pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak dilaksanakan oleh Sultan bersama-sama dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan Sultan Kadriah Pontianak akan mendapatkan perlindungan seperlunya dari Belanda.
  2. Sebagai biaya perlindungan dari Belanda kepada Sultan maka ditetapkan bahwa semua penghasilan Kesultanan Kadriah Pontianak dan Belanda dibagi sama rata di antara kedua belah pihak tersebut.
  3. Hasil pajak impor dan ekspor, penjualan candu, hasil monopoli garam, pajak dari kaum Tionghoa, dan lain-lain akan diatur oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
  4. Pengadilan untuk orang Eropa dan Tionghoa ada di bawah pemerintah kolonial Hindia Belanda, sedangkan pengadilan untuk orang pribumi tetap berada di bawah Sultan.
  5. Belanda berhak membangun tangsi tentara untuk melindungi pasukan Belanda yang ada di Pontianak (Rahman, 2000:112-113).
Sultan Kadriah Pontianak berikutnya, yakni Sultan Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855), melakukan perjanjian dengan pemerintah kolonial pada tahun 1819, 1822, dan 1823. Pada perjanjian tanggal 16 Maret 1822, misalnya, Belanda memaksakan bahwa penghasilan Kesultanan Kadriah Pontianak harus dibagi dua dengan pemerintah kolonial. Di sisi lain, kesultanan tidak lagi mendapatkan setengah dari penghasilan Belanda, namun hanya diberi tunjangan sebesar 42.000 gulden setiap tahun. Selain itu, dalam perjanjian tanggal 14 Oktober 1823 disebutkan bahwa kekuasaan pengadilan Belanda diperluas mencakup pengadilan untuk rakyat Kesultanan Kadriah Pontianak (Rahman, 2000:117-118). Aturan ini berlaku hingga masa pemerintahan Sultan Hamid Alqadrie (1855 – 1872).
Selanjutnya, pada era Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), Belanda kembali memperbaharui kontrak politiknya pada tanggal 22 Agustus 1872, yang antara lain menyatakan bahwa kekuasaan kepolisian terhadap penduduk pribumi di luar kuasa Belanda diserahkan lagi kepada Kesultanan Kadriah Pontianak. Selain itu, kesultanan boleh memungut pajak di wilayahnya. Pengembalian kekuasaan kepolisian itu disebabkan karena penduduk pribumi hanya mau tunduk dan mentaati kekuasaan kesultanan. Demikian pula dengan penyerahan hasil pajak kepada kesultanan yang hanya didasarkan atas pertimbangan teknis untuk kepentingan Belanda karena bagaimanapun juga hasil pajak tetap dibagi dua dengan Belanda (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Hegemoni Belanda berlanjut pada era Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (1895 –1944), di mana terdapat aturan baru yang antara lain menyebutkan bahwa (1) Belanda berhak ikut-campur dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pegawai kesultanan; (2) Syariat Islam dihapuskan sebagai sumber hukum di Kesultanan Kadriah Pontianak dan diganti dengan hukum perdata dan hukum pidana; serta (3) Seluruh pegawai kesultanan mendapat gaji dari pemerintah kolonial. Dengan demikian, Belanda telah menguasai sistem pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak. Seluruh pegawai kesultanan dianggap sebagai pegawai pemerintah kolonial, termasuk Sultan Syarif Muhammad sendiri (Hidayat, tt:23).
Setelah Indonesia merdeka, meski Kesultanan Kadriah Pontianak masih tetap eksis di bawah pimpinan Sultan Hamid II, terjadi perubahan sistem pemerintahan Kota Pontianak. Pada tanggal 14 Agustus 1946, dinyatakan bahwa Platselijk Fonds, yang diterapkan sejak tahun 1779, diganti dengan Stadsgemeente (semacam swapraja) yang bertahan sampai tahun 1950 (www.pemkot.pontianak.go.id). Pada tanggal 5 Januari 1950, Sultan Hamid II meletakkan jabatan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan pada 5 April 1950 ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kudeta Westerling. Setelah Sultan Hamid dihukum penjara sejak tahun 1953, riwayat Kesultanan Kadriah Pontianak pun berakhir.
Sejak tahun 1950, status Stadsgemeente Pontianak berubah menjadi Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak yang dipimpin oleh walikota dan bersifat otonom. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk pemerintahan Kota Besar Pontianak ditingkatkan menjadi Kotapraja Pontianak. Pemerintahan Kota Praja Pontianak berubah lagi menjadi Kotamadya Pontianak sejak tahun 1965 dan akhirnya menjadi Daerah Tingkat II Pontianak berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 (www.pemkot.pontianak.go.id). Sampai sekarang, Daerah Tingkat II Pontianak termasuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

4. Wilayah Kekuasaan 
Sebelum mendirikan Kesultanan Kadriah Pontianak, Syarif Abdurrahman Alqadrie terlebih dulu mendirikan permukiman sementara di sebuah pulau kecil bernama Batu Layang yang terletak 15 kilometer dari muara Sungai Kapuas. Batu Layang inilah yang kemudian dijadikan sebagai tempat permakaman sultan-sultan yang pernah memimpin Kesultanan Kadriah Pontianak. Pada tanggal 23 Oktober 1771 M, Abdurrahman Alqadrie berlabuh di tepian Sungai Kapuas dan membangun surau yang kelak menjadi Masjid Jami’ Syarif  Abdurrahman Alqadrie. Selanjutnya, Abdurrahman Alqadrie mempersiapkan permukiman yang letaknya menjorok ke darat sekitar 800 meter dari surau. Permukiman itulah yang kemudian menjadi wilayah pusat pemerintahan Kesultanan Kadriah – Pontianak (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Masjid Jami' dilihat dari sungai Kapuas
Tidak lama setelah resmi menjadi Sultan Kadriah Pontianak pada tahun 1778 M, Abdurrahman Alqadrie melakukan sejumlah ekspansi untuk memperluas wilayahnya. Pada tahun 1778 M itu, Kesultanan Kadriah Pontianak berhasil menduduki wilayah Kerajaan Sanggau sekaligus menguasai jalur perdagangan ke pedalaman Sungai Kapuas. Sebagai legitimasi penguasaan atas wilayah Sanggau, Sultan Abdurrahman Alqadrie mendirikan benteng yang dinamakan Jambu Basrah di Pulau Simpang Labi, yang merupakan pulau milik Kerajaan Sanggau. Selain itu, dalam kontrak politik antara Kesultanan Kadriah Pontianak dan Belanda tanggal 5 Juli 1779, pihak Belanda menyebut bahwa Pontianak dan Sanggau sebagai satu kerajaan di bawah Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie (Rahman, 2000:81).
Kemudian, karena dipengaruhi oleh tekanan Belanda, Kesultanan Kadriah Pontianak kembali melancarkan ekspansi ke sejumlah kerajaan di Kalimantan Barat untuk semakin memperluas wilayah kekuasaannya. Pada tahun 1786 M, Kesultanan Kadriah Pontianak menyerang Kesultanan Tanjungpura di Sukadana. Kemudian, tahun 1787 M, Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie berhasil menaklukkan Kesultanan Mempawah (Rahman, 2000:109-110). Dengan demikian, daerah-daerah yang semula termasuk ke dalam wilayah Kesultanan Tanjungpura dan Mempawah beralih-tangan menjadi wilayah kekuasaan Kesultanan Kadriah Pontianak.
Sementara itu, pada masa pemerintahan Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), wilayah Kesultanan Kadriah Pontianak banyak didatangi kaum imigran dari berbagai tempat. Misalnya orang-orang Bugis dari Sulawesi yang menetap di kawasan Pantai Jungkat dan Peniti untuk bertani atau menjadi nelayan, sehingga sampai sekarang terdapat daerah yang disebut Kampung Dalam Bugis di Pontianak bagian timur. Selain para imigran dari Bugis, banyak pula imigran dari Banjar, Bangka Belitung, Serasan, Tambelan, Sampit, bahkan dari Malaka, Kamboja, dan Vietnam, yang datang kemudian bermukim di wilayah Kesultanan Kadriah Pontianak. Maka kemudian di Pontianak terdapat Kampung Banjar, Kampung Bangka Belitung, Kampung Serasan, Kampung Tambelan, Kampung Sampit, juga Kampung Saigon (Rahman, 2000:127).
Era pemerintahan Sultan Syarif Yusuf Alqadrie juga diwarnai dengan perjanjian mengenai batas-batas wilayah antara Kesultanan Kadriah Pontianak dan Kesultanan Landak, yakni kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 1886. Perbatasan yang ditegaskan dalam sebuah peta tersebut menyatakan bahwa perbatasan Kesultanan Kadriah Pontianak dan Kesultanan Landak dimulai dari Bukit Batu, kemudian ke Kubu Sengkubu dan Kuala Keramas, melintasi Kuala Terap hingga ke Hulu Sungai Menuntung, dan berakhir di Gunung Banua atau Gunung Ambawang (Rahman, 2000:127).
(Iswara NR/Ker/02/12-2009)

Referensi:
  • Ansar Rahman, et.al. 2000. Syarif Abdurrahman Alkadri, perspektif sejarah berdirinya Kota Pontianak. Pontianak: Romeo Grafika – Pemerintah Kota Pontianak.
  • J.U. Lontaan. 1975. Sejarah hukum adat dan adat-istiadat Kalimantan Barat. Pontianak: Pemda Tingkat I Kalbar.
  • Jimmy Ibrahim. 1971. Dua ratus tahun Kota Pontianak. Pontianak: Pemda Kotamadya Pontianak.
  • M.S. Suwardi. 1983. Raja Haji Marhum Teluk Ketapang Malaka. Pekanbaru: Universitas Riau.
  • Mahayudin Haji Yahya. 1999. “Islam di Pontianak berdasarkan Hikayat Al-Habib Husain Al-Qadri”, disampaikan dalam Seminar Brunei Malay Sultanate in Nusantara, Brunei Darussalam: The Sultan Haji Hasanal Bolkiah Foundation.
  • Mawardi Rivai. 1995. Peristiwa Mandor. Pontianak:  Romeo Grafika.
  • Mohammad Hatta. 1978. Bung Hatta menjawab. Jakarta Gunung Agung.
  • Muhammad Hidayat. Tanpa tahun. “Istana Kesultanan Kadriah – Pontianak”, dalam Istana-istana di Kalimantan Barat. Pontianak: Inventarisasi Istana di Kalimantan Barat.
  • Muhammad Yanis. 1983. Kapal Terbang Sembilan. Pontianak – Jakarta: Yayasan Universitas Panca Bahti – PT. Inti Daya Press.
  • Musni Umberan, et.al. 1995. Sejarah kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Kajian dan Nilai Tradisional Pontianak.
  • “Sejarah Kota Pontianak”, diunduh pada tanggal 27 Desember 2009 dari www.pemkot.pontianak.go.id/sejarah.html.
  • Syarif Ibrahim Alqadrie. 1979. Kesultanan Pontianak di Kalimatan Barat: Dinasti dan pengaruhnya di Nusantara. Pontianak: DP3M dan UNTAN.
  • Syarif Ibrahim Alqadrie. 2005. “Kesultanan Qadariyah Pontianak: Perspektif sejarah dan sosiologi politik”, disampaikan dalam Seminar Kerajaan Nusantara oleh Kerajaan Pahang – Universiti Malaya, Malaysia: 8 – 11 Mei 2005. Diunduh pada tanggal 23 Desember 2009 dari http://syarif-untan.tripod.com/Budaya.htm.
  • Yayasan Sultan Hamid II Jakarta. 2007. “Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara Republik Indonesia”, diunduh pada tanggal 22 Desember 2009 dari  istanakadriah.blogspot.com.
Sumber Foto:
  • Foto-foto Istana Kadriah Pontianak dan Masjid Jami’ Pontianak koleksi www.wisatamelayu.com.
  • Foto-foto koleksi www.istanakadriah.blogspot.com.
  •   wikimedia.org
  • http://flagspot.net/flags/id-prp.html#pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar